Panduan Bayar Mandiri PBB via Simantap PBB & SIPADA
12:49 WIB
Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendapatkan kode bayar (QRIS) tagihan pajak Anda:
1. Pencarian Data di Simantap PBB
- Buka Browser: Akses situs simantapbb.my.id/status.
- Filter Tahun: Pada kolom Tahun Pajak, pilih tahun tagihan yang ingin Anda bayar (contoh: 2026).
- Cari NOP: Di kolom pencarian, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) Anda (contoh: 09.0381).
- Salin NOP: Setelah data muncul, klik Ikon Copy (Salin NOP Lengkap) pada kolom NOP untuk memastikan nomor yang digunakan akurat.
2. Pindah ke Layanan Info PBB (SIPADA)
- Akses Menu: Di bagian menu atas, pilih Layanan > Info PBB, atau langsung klik link: https://sipada.bppkad.grobogan.go.id/?page=info_pbb
- Tempel NOP: Masukkan/tempel (paste) NOP yang sudah Anda salin tadi ke kolom yang tersedia di laman SIPADA.
- Pastikan NOP yang dimasukkan benar untuk menampilkan informasi tagihan pajak.
- Masukkan Kode Unik yang tersedia
- Klik Tombol Cek Status, akan tampil data detail NOP yang kamu masukkan
- Klik Tombol Qris, akan tampil Qris NOP kamu
3.Pilih Metode Pembayaran: Cari tombol atau opsi untuk pembayaran via QRIS.
- Bayar: Buka aplikasi Mobile Banking (seperti Bima Bank Jatneg BCA Mobile, Livin' by Mandiri, BRImo) atau E-Wallet (Dana, OVO, ShopeePay, GoPay) Anda.
- Scan & Selesai: Pilih menu Scan/QRIS, arahkan kamera ke kode QR tersebut, dan selesaikan pembayaran.
- Catatan Penting: Simpan bukti bayar digital Anda atau screenshot layar setelah transaksi berhasil sebagai bukti sah pembayaran pajak.
Baca Juga Panduan : Dapatkan Kode QR Pajak PBB Melalui Qr Bima Bank Jateng.
Bagikan Artikel
Sebarkan informasi kepada warga lainnya