Panduan Bayar Mandiri PBB via Simantap PBB & SIPADA

Panduan Bayar Mandiri PBB via Simantap PBB & SIPADA

12:49 WIB

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendapatkan kode bayar (QRIS) tagihan pajak Anda:

1. Pencarian Data di Simantap PBB

  1. Buka Browser: Akses situs simantapbb.my.id/status.
  2. Filter Tahun: Pada kolom Tahun Pajak, pilih tahun tagihan yang ingin Anda bayar (contoh: 2026).
  3. Cari NOP: Di kolom pencarian, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) Anda (contoh: 09.0381).
  4. Salin NOP: Setelah data muncul, klik Ikon Copy (Salin NOP Lengkap) pada kolom NOP untuk memastikan nomor yang digunakan akurat.

2. Pindah ke Layanan Info PBB (SIPADA)

  1. Akses Menu: Di bagian menu atas, pilih Layanan > Info PBB, atau langsung klik link: https://sipada.bppkad.grobogan.go.id/?page=info_pbb
  2. Tempel NOP: Masukkan/tempel (paste) NOP yang sudah Anda salin tadi ke kolom yang tersedia di laman SIPADA.
  3. Pastikan NOP yang dimasukkan benar untuk menampilkan informasi tagihan pajak.
  4. Masukkan Kode Unik yang tersedia
  5. Klik Tombol Cek Status, akan tampil data detail NOP yang kamu masukkan
  6. Klik Tombol Qris, akan tampil Qris NOP kamu

3.Pilih Metode Pembayaran: Cari tombol atau opsi untuk pembayaran via QRIS.

  1. Bayar: Buka aplikasi Mobile Banking (seperti Bima Bank Jatneg BCA Mobile, Livin' by Mandiri, BRImo) atau E-Wallet (Dana, OVO, ShopeePay, GoPay) Anda.
  2. Scan & Selesai: Pilih menu Scan/QRIS, arahkan kamera ke kode QR tersebut, dan selesaikan pembayaran.
  3. Catatan Penting: Simpan bukti bayar digital Anda atau screenshot layar setelah transaksi berhasil sebagai bukti sah pembayaran pajak.

Baca Juga Panduan : Dapatkan Kode QR Pajak PBB Melalui Qr Bima Bank Jateng.

Bagikan Artikel

Sebarkan informasi kepada warga lainnya