Tentang Inovasi SIMANTAP-PBB

Tentang Inovasi SIMANTAP-PBB

04:43 WIB

Panunggalan— Administrasi perpajakan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kini memasuki babak baru dengan hadirnya inovasi berbasis teknologi.


Sejumlah Pemerintah Daerah, seperti yang terlihat pada implementasi di tingkat desa/kelurahan, mulai mengadopsi SiMANTAP-PBB (Sistem Informasi Manajemen Tertib Pajak Bumi dan Bangunan), sebuah sistem digital yang secara signifikan mempermudah dan meningkatkan akurasi pencatatan pembayaran wajib pajak PBB-P2.


SiMANTAP PBB merupakan sistem informasi berbasis web dan mobile yang dirancang khusus untuk mengatasi berbagai tantangan tradisional dalam pengelolaan PBB-P2 di lapangan. Salah satu manfaat terbesarnya adalah efisiensi dalam PENCATATAN PEMBAYARAN PAJAK PBB dari Wajib Pajak.


MantaPay: Otomasi Pencatatan Real-Time


Sebelum adanya SiMANTAP, proses pencatatan pembayaran PBB-P2 seringkali dilakukan secara manual oleh petugas di desa atau kelurahan. Proses ini rentan terhadap kesalahan hitung, keterlambatan laporan, dan kurangnya transparansi data.


Kini, dengan fitur seperti MantaPay di dalam SiMANTAP, pencatatan pembayaran dapat dilakukan secara real-time dan akurat. Petugas desa dapat mencatat transaksi pembayaran PBB-P2 langsung di aplikasi, bahkan lengkap dengan identifikasi per Kepala Keluarga, meminimalkan risiko kekeliruan data wajib pajak.


Transparansi Meningkat, Kepercayaan Publik Tumbuh


SiMANTAP PBB tidak hanya membantu petugas, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak. Sistem ini menyediakan dashboard terintegrasi yang menampilkan:

  1. Status Pembayaran: Wajib pajak dapat mengecek status pembayaran PBB mereka secara real-time.
  2. Riwayat Transaksi: Akses lengkap rekam jejak pembayaran PBB dengan detail yang komprehensif.
  3. Rekapitulasi: Informasi mengenai tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.


Transparansi ini berfungsi ganda: memberikan kepastian kepada wajib pajak bahwa dana mereka tercatat dengan benar, sekaligus menepis anggapan negatif mengenai potensi penyalahgunaan dana pajak.


Kemudahan Pembayaran Digital


Untuk semakin memudahkan wajib pajak, SiMANTAP juga didukung dengan berbagai solusi pembayaran digital, termasuk integrasi dengan sistem QRIS. Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 mereka menggunakan aplikasi perbankan atau dompet digital yang mendukung QRIS, setelah mendapatkan Kode QR dari sistem terkait dengan SIPADA (Sistem Informasi Pelayanan Pajak Daerah) Kabupaten Grobogan.


Dengan adopsi inovasi seperti SiMANTAP PBB, pemerintah Desa Panunggalan menunjukkan komitmennya dalam melakukan Transformasi Digital Pelayanan Publik. Tujuan utamanya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan partisipatif, didukung oleh teknologi informasi untuk mewujudkan masyarakat yang Tertib Pajak, Tertata Cepat.

Bagikan Artikel

Sebarkan informasi kepada yang lain