Bayar Pajak PBB dengan QRIS BIMA Bank Jateng

Bayar Pajak PBB dengan QRIS BIMA Bank Jateng

03:40 WIB

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR nasional untuk pembayaran digital di Indonesia. Melalui BIMA QRIS Bank Jateng, masyarakat dapat membayar PBB secara mudah, cepat, dan aman langsung dari HP tanpa perlu ke kantor desa atau bank.

Langkah-langkah Pembayaran PBB via QRIS BIMA:

  1. Dapatkan Kode QR
  2. Kunjungi website resmi atau minta ke petugas PBB desa/kelurahan Anda. Bisa juga melalui aplikasi/website pajak yang sudah menyediakan QRIS seperti berikut:

👉 https://bimaqr.bankjateng.co.id 👉 https://sipada.bppkad.grobogan.go.id/?page=info_pbb

3.Buka aplikasi BIMA Mobile dan Login dengan Akun Anda

4. Gunakan Fitur QRIS Bima Mobile untuk Scan Kode QR dengan mengarahkan kamera HP ke Kode QR SPPT PBB yang akan dibayar.

5.Tampil informasi pembayaran, pastikan jumlah yang dibayarkan sesuai tagihan Anda.

6.Tekan tombol Lanjut, tampil konfirmasi pembayaran QR dengan detail informasi pembayaran

7. Tekan tombol Kirim

8. Simpan Bukti Pembayaran

Simpan screenshot atau bukti transaksi sebagai arsip pribadi.


Bagikan Artikel

Sebarkan informasi kepada yang lain