Begini Cara Dapatkan QRIS SPPT ANDA
09:24 WIB
Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendapatkan kode bayar (QR CODE) tagihan pajak Anda:
1. Pencarian SPPT di SIMANTAP-PBB :
- Buka Browser: Akses url : simantapbb.my.id/status.
- Filter Tahun: Pada kolom Tahun Pajak, pilih tahun tagihan yang ingin Anda bayar (contoh: 2026).
- Cari NOP: Di kolom pencarian, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) Anda (contoh: 10.0092).
- Salin NOP: Setelah data SPPT muncul, klik Ikon Copy (Salin NOP Lengkap) pada kolom NOP untuk memastikan nomor yang digunakan akurat.
2. Pada Pilihan 2 tombol ( QR SIPADA dan QR BIMA )
A. QR SIPADA, untuk membuka INFO PBB di aplikasi SIPADA Grobogan, akan tampil :
- Pada kotak Info PBB, Tempel / Paste NOP yang sudah Anda salin tadi
- Masukkan Kode Unik yang tersedia
- Klik Tombol Cek Status, akan tampil data detail NOP yang kamu masukkan
- Klik Tombol Qris, akan tampil Scan QR Code tersebut.
- Lakukan Pembayaran melalui fitur QRIS ewallet / BIMA Bank Jateng / BRImo dll, Scan QR Code tersebut
2. QR BIMA, tampil qrcode Bank Jateng :
1. Tempel / Paste NOP yang telah dicopy pada kolom enter id billing.
2. Klik/ Centang Kotak i'm not a robot
3. Klik tombol "Proses"
4. tampil QR Code dan Data Detail NOP
5. Lakukan Pembayaran melalui fitur QRIS ewallet / BIMA Bank Jateng / BRImo dll, Scan QR Code tersebut
Jika ada Kendala, konfirmasi pembayaran, silahkan hubungi KADUS KRAJAN PANUNGGALAN via WhatsApp
Bagikan Artikel
Sebarkan informasi kepada warga lainnya