Begini Cara Dapatkan QRIS SPPT ANDA

Begini Cara Dapatkan QRIS SPPT ANDA

09:24 WIB

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendapatkan kode bayar (QR CODE) tagihan pajak Anda:

1. Pencarian SPPT di SIMANTAP-PBB :

  1. Buka Browser: Akses url : simantapbb.my.id/status.
  2. Filter Tahun: Pada kolom Tahun Pajak, pilih tahun tagihan yang ingin Anda bayar (contoh: 2026).
  3. Cari NOP: Di kolom pencarian, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) Anda (contoh: 10.0092).
  4. Salin NOP: Setelah data SPPT muncul, klik Ikon Copy (Salin NOP Lengkap) pada kolom NOP untuk memastikan nomor yang digunakan akurat.

2. Pada Pilihan 2 tombol ( QR SIPADA dan QR BIMA )

A. QR SIPADA, untuk membuka INFO PBB di aplikasi SIPADA Grobogan, akan tampil :

  1. Pada kotak Info PBB, Tempel / Paste NOP yang sudah Anda salin tadi
  2. Masukkan Kode Unik yang tersedia
  3. Klik Tombol Cek Status, akan tampil data detail NOP yang kamu masukkan
  4. Klik Tombol Qris, akan tampil Scan QR Code tersebut.
  5. Lakukan Pembayaran melalui fitur QRIS ewallet / BIMA Bank Jateng / BRImo dll, Scan QR Code tersebut

2. QR BIMA, tampil qrcode Bank Jateng :

1. Tempel / Paste NOP yang telah dicopy pada kolom enter id billing.

2. Klik/ Centang Kotak i'm not a robot

3. Klik tombol "Proses"

4. tampil QR Code dan Data Detail NOP

5. Lakukan Pembayaran melalui fitur QRIS ewallet / BIMA Bank Jateng / BRImo dll, Scan QR Code tersebut


Jika ada Kendala, konfirmasi pembayaran, silahkan hubungi KADUS KRAJAN PANUNGGALAN via WhatsApp


Bagikan Artikel

Sebarkan informasi kepada warga lainnya